Segini Gaji Debt Collector Pinjol yang Sering Teror dan Ancam Warga

"Cara nagihnya dengan WhatsApp dan menelepon," kata debt collector pinjol yang tertangkap.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Segini Gaji Debt Collector Pinjol yang Sering Teror dan Ancam Warga
Pekerja pinjol ilegal yang ditangkap di Yogyakarta tiba di markas Polda jabar, Kota Bandung pada jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.

Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban Pinjol ilegal tersebut. Ia menghimbau, masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban Pinjol ilegal.

Pantauan wartawan, mereka yang diamankan ada perempuan dan laki-laki. Mereka membawa PC dan laptop, sebagai barang bukti dalam kasus Pinjol ilegal ini.

Baca Juga:Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, di antaranya :

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK).

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini