Pemkab Bandung Barat Endus Dugaan Peserta Vaksinasi Ditarif Rp 500 Ribu

Diduga sda sekitar 20-30 warga yang membayar jalur cepat dengan biaya Rp 500-900 ribu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Pemkab Bandung Barat Endus Dugaan Peserta Vaksinasi Ditarif Rp 500 Ribu
ILUSTRASI - Petugas memeriksa suhu tubuh seorang pedagang sebelum memberikan vaksin saat pelaksanaan vaksinasi jemput bola di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/10/2021). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah]

SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat mengendus adanya bisnis gelap vaksinasi COVID-19. Puluhan masyarakat diduga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi untuk mempercepat antrean vaksinasi via jalur bypass dan menjamin peserta berbayar mendapat dosis vaksin.

Hasil penelusuran, bisnis gelap tersebut salah satunya terjadi saat vaksinasi massal di salah satu objek wisata di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 30 September lalu.

Ada sekitar 20-30 warga yang membayar jalur cepat dengan biaya Rp 500-900 ribu.

Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengungkapkan, dugaan adanya bisnis gelap vaksin jalur cepat itu tengah diselidiki melalui proses audit.

Baca Juga:Kawasan Wisata Lembang Banjir, Walhi Jabar Soroti Hal Ini

"Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," ungkap Bambang pada Senin (25/10/2021).

Pihaknya menegaskan, dalam aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam proses vaksinasi. Baik dosis vaksin maupun pelayanan vaksinnya.

Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," tegas Bambang.

Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah pandemik COVID-19.

Baca Juga:Destinasi Wisata Bandung Barat dan Bandung Selatan, Bikin Makin Dekat dengan Alam!

Abdi negara yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang membenarkan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pungutan uang itu diberikan untuk mendapat layanan khusus agar tak perlu antre.

Eisenhower juga menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan. Melainkan ada oknum yang menjual instansi dinas. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani aparat kepolisian dan inspektorat KBB.

"Nanti kita luruskan. Itu bukan soal jual beli vaksin, tapi ada orang ingin bebas antrean vaksin terus ngasih duit. Kalau dia mau bebas antrean harus bayar. Ini tanahnya sudah kepolisian dan inspektorat juga sudah tangani," ungkapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini