Masa Berlaku Hampir Habis, Ini Syarat Perpanjang SIM

Tanpa perlu jasa calo, ini syarat perpanjang SIM.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Masa Berlaku Hampir Habis, Ini Syarat Perpanjang SIM
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

9. Lengkapi persyaratan yang harus dibawah antara lain,

  1. KTP
  2. SIM lama dan fotocopy SIM lama
  3. Surat keterangan kesehatan mata dari dokter
  4. Bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

10. Datang ke kantor satpas sesuai dengan waktu dan isian registrasi SIM online. Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan dan kemudian akan dilakukan pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru

Nah, itulah syarat perpanjang SIM dan cara perpajangannya. Ikuti langkah di atas dan tidak perlu memakai jasa calo.

Baca Juga:Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini