Masa Berlaku Hampir Habis, Ini Syarat Perpanjang SIM

Tanpa perlu jasa calo, ini syarat perpanjang SIM.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Masa Berlaku Hampir Habis, Ini Syarat Perpanjang SIM
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

9. Lengkapi persyaratan yang harus dibawah antara lain,

  1. KTP
  2. SIM lama dan fotocopy SIM lama
  3. Surat keterangan kesehatan mata dari dokter
  4. Bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

10. Datang ke kantor satpas sesuai dengan waktu dan isian registrasi SIM online. Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan dan kemudian akan dilakukan pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru

Nah, itulah syarat perpanjang SIM dan cara perpajangannya. Ikuti langkah di atas dan tidak perlu memakai jasa calo.

Baca Juga:Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini