SuaraJabar.id - Apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mulai habis, berikut syarat perpanjang SIM A terlengkap dengan biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak mengantongi SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.

SIM yang dimiliki pengendara harus aktif dan tidak boleh mati atau habis masa berlakunya. Maka dari itu, bagi kamu yang sudah mempunyai SIM wajib atau kapan SIM harus diperpanjang berserta syarat-syaratnya.
Salah satu jenis SIM yang banyak dimiliki orang yakni SIM A. Jenis SIM ini ada dua, yakni SIM A dan SIM A Umum. SIM A untuk pengemudi kendaraan perorangan dan SIM A umum untuk pengemudi umun seperti sopir angkutan.
Baca Juga:4 Cara Cek NIK KTP Bandung, Cukup 5 Menit
Jika kamu memiliki SIM A, kamu bisa memperpanjangnya melalui beberapa jalan. Mulai dari SIM keliling (khusus SIM A), gerai SIM (khusus SIM A), SATPAS SIM hingga melalui aplikasi online yang disediakan Korlantas Polri.
Berikut syarat perpanjang SIM A paling lengkap yang perlu kamu ketahui.
1. SIM lama yang akan diperpanjang
2. Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar (WNA menggunakan dokumen dari keimigrasian)
3. Surat keterangan sehat
4. Formulir perpanjangan yang sudah diisi
5. Lulus tes psikologi
6. Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
7. Surat keterangan sehat mata dari dokter
8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI
Sesuai PP No.60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Sementara itu biaya tambahan lainnya yakni cek kesehatan Rp35.000 dan asuransi Rp30.000.
Jika kamu tidak bisa ke sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online. Perpanjangan online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Sabtu 9 Oktober 2021
Adapun tahapannya sebagai berikut:
- 1
- 2