Cara Bikin KTP Online Anti Ribet, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:36 WIB
Cara Bikin KTP Online Anti Ribet, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Cara bikin KTP online anti ribet dan mudah. Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Kini membikin KTP (sekarang e-KTP) semakin mudah dengan layanan digital atau online. KTP ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK ini berisi kode keamanan dan rekaman elektronik. Ini berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kiependudukan.

Sekarang ini membuat e-KTP tidaklah sulit, bahkan saat ini ada cara membuat e-KTP secara online. Jadi, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kelurahan setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut syarat dan cara bikin KTP online.

Baca Juga:Syarat Membuat KTP, Mudah dan Lengkap

Syarat membuat e-KTP Online WNI

  1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. Memiliki kartu keluarga

Syarat membuat e-KTP online WNA dengan izin tinggal tetap

  1. Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  2. Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Syarat membuat e-KTP online WNI dari luar negeri
  6. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
  7. Kartu keluarga

Syarat membuat e-KTP online WNI dan WNA karena perubahan daya untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  1. Kartu keluarga
  2. KTP lama
  3. KITAP
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Syarat membuat e-KTP online WNI pindah datang dalam negeri

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
  2. Kartu keluarga

Syarat membuat e-KTP online WNA karena perpanjangan tinggal

Baca Juga:5 Cara Mudah Cek KTP Online

  1. Kartu keluarga
  2. KTP lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. KITAP

Syarat membuat e-KTP online penduduk luar domisili

  1. Tidak ada perubahan data kependudukan
  2. Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  4. KITAP (untuk WNA)

Syarat membuat e-KTP online hilang WNI dan WNA

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
  2. KTP yang rusak (jika rusak)
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan
  5. KITAP

Cara membuat e-KTP online

  1. Mengunduh aplikasi online. Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
  2. Pilih layanan KTP. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”
  3. Lengkapi data
  4. Siapkan dan unggah dokumen
  5. Verifikasi. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
  6. Penyerahan e-KTP baru

Kontributor : Titi Sabanada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak