Ngaku Tak Intervensi Pengadaan Barang untuk Bansos COVID-19, Aa Umbara Minta Dibebaskan

Totoh sendiri merupakan rekan Aa Umbara sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi Bupati Bandung Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 06:00 WIB
Ngaku Tak Intervensi Pengadaan Barang untuk Bansos COVID-19, Aa Umbara Minta Dibebaskan
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengatakan dirinyaq tidak melakukan intervensi terhadap pengadaan barang untuk bantuan sosial atau bansos COVID-19 sebagaimana yang didakwakan padanya.

Oleh karena itu, Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19.

"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.

Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, ia pun mengakui yang ia lakukan yakni merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.

Baca Juga:5 Bantuan yang Cair November 2021

Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut.

Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.

Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut.

Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.

"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.

Baca Juga:Bebankan APBN, Sekjen PDIP Singgung Politik Bansos SBY pada Politik 2009

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 tersebut.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.

Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini