Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

"Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," ujar Majelis.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 November 2021 | 19:39 WIB
Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Teguh Prasetyo. [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraJabar.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi diberhentikan tetap usai terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Hilman Panaqi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Panaqi, selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo dalam sidang secara daring di Jakarta, Rabu (3/11/2021)

Hilwan berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021. Ia diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik.

Baca Juga:Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah

Hilwan menjadi anggota KPU sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU Garut.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Hilwan sudah menjadi Anggota KPU Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sementara itu, pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008, SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011 dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.

Dalam SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008, SK-610/DPP-01/I/2008, dan SK-283/DPP-01/VIII/2011 Hilwan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Garut. Sedangkan dalam SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012, ia menjadi Wakil Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa Hilwan tidak dapat membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meskipun membantah tuduhan terlibat dalam kepengurusan partai politik lima tahun sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut.

Baca Juga:Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sepi Peminat, Masyarakat Ragu?

"DKPP berpendapat, teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak