Tak Naik Gaji jika Pakai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Siap Gelar Aksi Mogok Massal

"UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," kata Budiman.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 November 2021 | 17:38 WIB
Tak Naik Gaji jika Pakai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Siap Gelar Aksi Mogok Massal
ILUSTRASI - Massa buruh menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahu untuk menuntut kenaikan UMK Kota CImahi 2022 naik minimal 10 persen dari tahun sebelumnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Serikat Buruh di Kabupaten Bandung Barat siap menggelar aksi mogok massal hika pemerintah menentukan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 melalui mekanisme yang diatur PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Pasalnya, skema yang ada di PP Pengupahan tersebut bisa merugikan buruh. Skema dalam PP Pengupahan diyakini bakal menyebabkan upah minimum 2022 di Bandung Barat tak naik.

Penolakan tersebut bakal diungkapkan dengan aksi mogok massal buruh selama tiga hari yaitu 22-25 November 2021.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh Bandung Barat.

Baca Juga:Bandung Utara Dirundung Bencana, Ridwan Kamil Surati Seluruh Kepala Daerah di Jabar

"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," kata Budiman, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, untuk di wilayah KBB ini UMK tahun 2022 itu idealnya naik sebesar 7 hingga 10 persen, sedangkan jika melihat kebutuhan hidup layak, seharusnya bisa naik sebesar 15 hingga 20 persen.

"Sebetulnya PP nomor 36 itu orientasinya kepada produktifitas kerja dan penerapan tenaga kerja. Nah, ini berbeda dengan konsep undang-undang dasar kaitan dengan kehidupan yang layak atau penghasilan yang layak. Makanya, nanti kita akan tanyakan ke BPS, masalah datanya bagaimana," kata Budiman.

Untuk itu, pihaknya bersama 2.500 buruh yang tergabung dalam SPN KBB akan menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut.

Baca Juga:Akses Jalan Tertimbun Longsor, Warga Bandung Barat Pilih Jalan Kaki 1 Kilometer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini