Upah Minimum 2022 Tak Sesuai Ekspektasi, Ridwan Kamil Ajak Buruh Lakukan Ini

Serikat buruh di beberapa daerah di Jabar mengancam akan menyerukan aksi mogok kerja jika UMK 2022 di daerah mereka tak naik minimal 10 persen.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 November 2021 | 16:17 WIB
Upah Minimum 2022 Tak Sesuai Ekspektasi, Ridwan Kamil Ajak Buruh Lakukan Ini
Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Keinginan sejumlah serikat buruh dan pekerja agar upah minimum kota/kabupaten atau UMK di sejumlah tempat di Jawa Barat naik 10 persen sepertinya bakal sulit terwujud.

Pasalnya, pemerintah daerah di Jawa Barat bakal tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai skema penetapan UMK 2022.

Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau buruh untuk mengedepankan dialog terkait dinamika penetapan upah minimum 2022 baik di level kota/kabupaten dan provinsi.

"Kita sampaikan aspirasi, kalau kurang puas bisa disampaikan dengan cara yang baik, cara-cara dialog. Sehingga kedepannya bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan begitu," kata Ridwan Kamil ketika dimintai tanggapan tentang ancaman mogok nasional buruh di Bandung, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi

Ridwan Kamil menegaskan pemerintah daerah selama ini telah mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat dan hal ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak.

"Situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen juga," kata Ridwan Kamil.

Sementara itu terkait adanya 11 kabupaten/kota di Jabar yang UMK Tahun 2022 tak akan naik, Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

"Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Dan peraturannya mengatur kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto menilai persoalan upah memang sangat kompleks karena banyak pihak yang terkait di dalamnya.

Baca Juga:19 Desa di Jawa Barat Masuk Daerah Risiko Tinggi Bencana

Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesuai, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.

"Terkait soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka membayar upah," kata Herawanto seusai press conference West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung.

Dia mengatakan, kalau ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak COVID-19, maka dikhawatirkan akan kontra produktif.

Menurut dia saat ini banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah pemberlakuan PPKM.

"Kalau upah naik signifikan, pengusaha enggak bisa meneruskan usahanya, maka mereka tidak bisa bayar karyawannya. Jadi harus diperhatikan suistinibility-nya. Sekarang yang penting ekonomi jalan, ekonomi bisa memberi pendapatan bagi pengusaha, investor, dan buruh," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan persoalan upah, investasi, dan ekonomi Jawa Barat, nantinya akan ikut dibahas pada West Java Annual Meeting 2021.

Pada West Java Annual meeting 2021, Bank Indonesia Jawa Barat akan menyampaikan evaluasi kinerja ekonomi Jawa Barat tahun 2021, prospek ekonomi tahun 2022, dan berbagai rekomendasi kebijakan untuk turut bersama memajukan perekonomian Jawa Barat.

West Java Annual Meeting 2021, kata dia, dengan tema "Saluyu Jawa Barat Bangkit" yang merupakan momentum penting bagi sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia serta berbagai stakeholders utama.

Serta momentum penting bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyampaikan secara langsung arahan dan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan pada tahun 2022 kepada seluruh pimpinan daerah, pimpinan lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi dan masyarakat Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.

"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini