Pemkab Bandung Sampaikan Rekomendasi UMK 2022 Hari Ini, Segini Perkiraan Besarannya

"Nuansanya mah kita ingin aglomerasi. Gitu aja, ya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 06:00 WIB
Pemkab Bandung Sampaikan Rekomendasi UMK 2022 Hari Ini, Segini Perkiraan Besarannya
ILUSTRASI - Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJabar.id - Di tengah desakan kalangan buruh yang menuntut kenaikan upah, Pemerintah Kabupaten Bandung hingga kini belum menyampaikan rekomendasi UMK 2022 kepada Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Uu Rukmana menyampaikan, rekomendasi tersebut baru akan disampaikan besok.

"Belum (disampaikan). Kan terakhir besok (hari ini) tanggal 25 November. Nanti pasti disampaikan," ungkapnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Saat ditanya terkait peluang kenaikan upah, Uu Rukmana tidak menyampaikan jawaban pasti. Ia hanya memberi sinyal bahwa rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bandung akan sesuai dengan wilayah lainnya di Bandung Raya.

Baca Juga:Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas

"Nuansanya mah kita ingin aglomerasi. Gitu aja, ya," katanya.

"Dari tahun ke tahun kita selalu merekomendasikan upah itu sama satu sama lain (dalam wilayah aglomerasi)," ungkapnya.

Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung senilai dengan wilayah di Bandung Raya, seperti Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi yakni Rp 3.241.929. Sementara, Kota Bandung berada di angka Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.

Rekomendasi UMK sendiri, katanya, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kendati aturan itu ditolak kalangan buruh karena dianggap tak memihak mereka, Uu Rukmana menyatakan bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Bandung tetap bersandar pada PP Nomor 36 karena aturan itu sudah jadi bagian dari program strategis nasional.

Baca Juga:Persib Bandung Mengamuk di Stadion Maguwoharjo, Satu Pemain Persiraja Dilarikan ke RS

"PP 36 ini kan merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus kita pahami. Dari sisi perhitungan juga sudah jelas tidak harus dipublikasikan lagi kan sudah keluar surat edaran menterinya, perhitungan sudah ada dan lain sebagainya," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara menegaskan, buruh di Kabupaten Bandung mendesak agar upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 naik di kisaran 8-10 persen.

Ia menyatakan, tuntutan ini sudah disampaikan langsung kepada bupati, termasuk kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.

"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022," katanya.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Bandung keliatannya tidak alergi dengan tuntutan kita, tapi tetep keputusan ada di Pak Gubernur. Kita akan mengawal itu," imbuhnya.

Kontributor: M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini