Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru Lewat Website, Apps Pajak Online dan SMS

Namun dalam artikel ini, Anda akan disuguhkan cara cek pajak kendaraan motor dan mobil terbaru 2021.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 November 2021 | 12:24 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru Lewat Website, Apps Pajak Online dan SMS
Cek Pajak Kendaraan

SuaraJabar.id - Di era teknologi canggil, cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, atau bisa juga datang ke Samsat terdekat. Namun dalam artikel ini, Anda akan disuguhkan cara cek pajak kendaraan motor dan mobil terbaru 2021.

Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan ini Anda Bisa menghemat waktu dan tenaga. Tutorial cek pajak kendaraan ini bisa dilihat di website Samsat Jakarta.

Ada 5 cara cek pajak kendaraan. Mulai dari membuka website hingga via SMS. Berikut daftarnya:

1. SMS ke 8893

Baca Juga:Nggak Ribet! Ini 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online

Kamu bisa mengirim SMS dengan format ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpaspasi

Pengecekan pajak motor melalui 5 cara ini bisa dilakukan untuk pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun.

2. Website

Cek Pajak Kendaraan
Cek Pajak Kendaraan

Cara cek pajak motor online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa diakses melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

3. Apps Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

Baca Juga:Siap Produksi Baterai di Pabrik Karawang, Toyota Akan Maksimalkan TKDN

Aplikasi Cek Kendaraan Bermotor (ranmor) sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak