SuaraJabar.id - Di era teknologi canggil, cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, atau bisa juga datang ke Samsat terdekat. Namun dalam artikel ini, Anda akan disuguhkan cara cek pajak kendaraan motor dan mobil terbaru 2021.
Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan ini Anda Bisa menghemat waktu dan tenaga. Tutorial cek pajak kendaraan ini bisa dilihat di website Samsat Jakarta.
Ada 5 cara cek pajak kendaraan. Mulai dari membuka website hingga via SMS. Berikut daftarnya:
1. SMS ke 8893
Baca Juga:Nggak Ribet! Ini 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online
Kamu bisa mengirim SMS dengan format ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpaspasi
Pengecekan pajak motor melalui 5 cara ini bisa dilakukan untuk pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun.
2. Website

Cara cek pajak motor online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa diakses melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
3. Apps Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Baca Juga:Siap Produksi Baterai di Pabrik Karawang, Toyota Akan Maksimalkan TKDN
Aplikasi Cek Kendaraan Bermotor (ranmor) sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.
- 1
- 2