Cara Urus KTP Hilang Secara Offline dan Online

Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 November 2021 | 15:59 WIB
Cara Urus KTP Hilang Secara Offline dan Online
Pengurusan KTP (Antara)
  • Foto / scan KK
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli
  • KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak)

Syarat tambahan jika beda domisili:

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000.

Biaya mengurus KTP hilang

Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Baca Juga:Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!

Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.

Kontributor : Rio Rizalino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak