SuaraJabar.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai menuai kecaman dari Buruh.
Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh menggeruduk Pendopo Sukabumi pada Rabu (1/12/2021) sebagai bentuk perlawanan atas UMK 2022 yang ditetapkan Ridwan Kamil.
Elemen buruh yang hadir dalam aksi tersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional atau SPN, Federasi Serikat buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat buruh Sejahtera Indonesia atau FSB HUKATAN SBSI, Gabungan Serikat Buruh Independen atau GSBI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam orasinya mengatakan, buruh mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam aksi ini.
Baca Juga:Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya
Padahal buruh meminta Marwan menjelaskan alasan merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi tidak naik.
"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng.
Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual.
Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Dumai Tertinggi, Berikut Rincian Lengkap UMK 2022 di Riau
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
- 1
- 2