Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi

"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen," tegas dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:38 WIB
Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi
Ribuan buruh saat aksi menolak keputusan Gubernur Jawa Barat soal UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu (1/12/2021). [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai menuai kecaman dari Buruh.

Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh menggeruduk Pendopo Sukabumi pada Rabu (1/12/2021) sebagai bentuk perlawanan atas UMK 2022 yang ditetapkan Ridwan Kamil.

Elemen buruh yang hadir dalam aksi tersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional atau SPN, Federasi Serikat buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat buruh Sejahtera Indonesia atau FSB HUKATAN SBSI, Gabungan Serikat Buruh Independen atau GSBI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam orasinya mengatakan, buruh mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam aksi ini.

Baca Juga:Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya

Padahal buruh meminta Marwan menjelaskan alasan merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi tidak naik.

"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual.

Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Dumai Tertinggi, Berikut Rincian Lengkap UMK 2022 di Riau

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72.

Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Di lokasi yang sama, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan tidak akan tinggal diam menerima keputusan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.

"Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah. Kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi.

Hingga berita ini ditayangkan, massa masih berorasi di Pendopo Sukabumi dengan pengawalan ketat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini