Dua Pelajar di Bandung Check-in Hotel dan Berfoya-foya usai Curi Kotak Amal Pakai Mobil

Aksi dua pelajar di Kota Bandung mencuri kotak amal menggunakan mobil rental tersebut sempat terekam kamera CCTV hingga jadi viral di media sosial.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:12 WIB
Dua Pelajar di Bandung Check-in Hotel dan Berfoya-foya usai Curi Kotak Amal Pakai Mobil
Rekaman CCTV pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kota Bandung. [Instagram @infojawabarat]

SuaraJabar.id - Dua orang pelajar di Kota Bandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedebage, Kota Bandung. Mereka diciduk setelah diduga mencuri kotak amal di dua mesjid yang ada di kawasan Kecamatan Gedebage.

Kedua pelajar itu diketahui berinisial SA (17) dan MBA (16). Keduanya, diamankan saat tengah berada di kawasan Cijagra Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (1/12/2021) sore. Dari hasil dua kali mencuri kotak amal, keduanya mendapat uang Rp 1,8 juta.

"Pertama mereka mencuri dapat uang 1,2 juta. Keesokan harinya di masjid berbeda mereka mencuri lagi, dan dapat uang 600 ribu rupiah," kata Kapolsek Gedebage, Kompol Heri Suryadi, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (2/12/2021).

Uang tersebut digunakan kedua pelajar untuk berfoya-foya. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil rental.

Baca Juga:Viral Tata Tertib Unik Toilet Kafe: Mau Buang Air Jadi Nggak Fokus

"Uangnya dipakai untuk gaya hidup. Sempat dipakai untuk check-in ke hotel," ucap Kapolsek.

Penangkapan keduanya, berawal dari viralnya aksi pencurian pelaku, yang terekam kamera CCTV saat mencuri kotak amal di Mesjid Miftahul Jannah. Rekaman aksi pencurian keduanya tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan keduanya sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal.

Pertama pada 29 November 2021, keduanya mencuri di mesjid Al Khafi. Lalu keesokan harinya pada 30 November 2021, keduanya beraksi di Mesjid Miftahul Jannah, yang tak jauh dari mesjid kedua.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahui penjara.

Baca Juga:Viral WNA di Seminyak Bali Diduga Stres Jalan Santai di Tengah Padatnya Kendaraan

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini