UMKM Kota Cimahi Diminta Urus Kelengkapan Izin Usaha

Saat ini kepengurusan legalitas usaha lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS)atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Lebrina Uneputty
Minggu, 05 Desember 2021 | 14:47 WIB
UMKM Kota Cimahi Diminta Urus Kelengkapan Izin Usaha
Miniatur Kereta Api Hasil Produk UMKM Asal Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id -  Pemkot Cimahi mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi untuk mengurus kelengkapan perizinan usaha seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sebab, kepemilikan PIRT bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi  dinilai masih rendah. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT sebagai legalitas produk dari usaha yang telah mereka jalankan.

"Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT, itu menjadi salah satu perhatian kami agar bisa lebih banyak lagi pelaku usaha yang mau mengurus legalitas usahanya," ungkap Kepala Seksi Perizinan Perekonomian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Cimahi, Agus Trianto saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).

Menurut Agus, masih banyaknya UMKM yang belum memiliki PIRT akibat pemahaman para pelaku UMKM yang masih menilai jika usaha mereka masih kecil-kecilan, sehingga dirasa belum membutuhkan kelengkapan perizinan layaknya usaha yang beromzet besar.

Saat ini kepengurusan legalitas usaha lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS)atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM bisa dengan mendaftar di OSS. Jika persyaratannya lengkap bisa langsung diterbitkan suratnya.

"Jika mengacu kepada peraturan, tempat produksi itu harus layak dan higienis. Sebab dari segi tempat dan sarana prasarana sudah ada standarnya, mungkin itu yang jadi kendala," terang Agus.

Agar semakin banyak UMKM yang mengurus PIRT pihaknya secara terus memelakukan melakukan sosialisasi mekanisme perizinan berusaha bagi pelaku UMKM.

Tujuannya agar pelaku usaha mau mengurus perizinan sebagai kelengkapan usahanya, agar saat usaha mereka masuk ke toko modern persyaratan izinnya sudah lengkap.

"Kalau pelaku usaha sudah memiliki legalitas perizinan yang lengkap, diharapkan bisa naik kelas. Misalnya bisa diekspor atau menjual produknya di swalayan," pungkas Agus. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak