Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Lalu bagaimana jika STNK justru hilang dari tangan si pemilik atau pemegang kendaraan?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Desember 2021 | 10:51 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
ILUSTRASI STNK (Facebook)

- BPKB

- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.

- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Sementara itu mengenai biaya pembuatan STNK baru tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 sebagai berikut :

a. Rp. 50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

b. Rp. 75.000,- : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

c. Rp. 0,- : Pengesahan STNK

4. Mengambil STNK dan SKPD

Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Setelah semua persyaratan dan langkah telah dilakukan, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada bagian pengambilan STNK baru dan menunggu panggilan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak