3. Mendatangi Samsat terdekat

Setelah seluruh kelengkapan tersedia, Anda cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
Di kantor Samsat, langkah yang dilakukan adalah pengecekan fisik kendaraan anda dengan tujuan untuk menentukan karakter, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Dalam pengecekan ini Anda akan diberikan surat keterangan.
Langkah berikutnya datangi loket untuk meminta formulir dengan menyerahakan kelengkapan yang Anda bawa. Dalam hal ini Anda perlu memastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara membawa hasil tes fisik dan lakukan cek blokir.
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Kemudian ajukan pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat yang diperlukan. Anda diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembuatan STNK baru.
Untuk Wilayah Bandung sekitarnya berikut syarat penerbitan STNK di wilayah hukum Polda Jabar :
A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan :
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10 (6).
Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.