Untuk Wilayah Bandung sekitarnya berikut syarat penerbitan STNK di wilayah hukum Polda Jabar :
A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan :
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10 (6).
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
Sementara itu mengenai biaya pembuatan STNK baru tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 sebagai berikut :
a. Rp. 50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
b. Rp. 75.000,- : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
c. Rp. 0,- : Pengesahan STNK
4. Mengambil STNK dan SKPD
Setelah semua persyaratan dan langkah telah dilakukan, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada bagian pengambilan STNK baru dan menunggu panggilan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).