Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Lalu bagaimana jika STNK justru hilang dari tangan si pemilik atau pemegang kendaraan?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Desember 2021 | 10:51 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
ILUSTRASI STNK (Facebook)

3. Mendatangi Samsat terdekat

ILUSTRASI STNK (Facebook/Den Bagus)
ILUSTRASI STNK (Facebook/Den Bagus)

Setelah seluruh kelengkapan tersedia, Anda cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.

Di kantor Samsat, langkah yang dilakukan adalah pengecekan fisik kendaraan anda dengan tujuan untuk menentukan karakter, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Dalam pengecekan ini Anda akan diberikan surat keterangan.

Langkah berikutnya datangi loket untuk meminta formulir dengan menyerahakan kelengkapan yang Anda bawa. Dalam hal ini Anda perlu memastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara membawa hasil tes fisik dan lakukan cek blokir.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Kemudian ajukan pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat yang diperlukan. Anda diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembuatan STNK baru.

Untuk Wilayah Bandung sekitarnya berikut syarat penerbitan STNK di wilayah hukum Polda Jabar :

A. Mengisi formulir permohonan

B. Melampirkan :

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10 (6).

Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak