3. Hasil cek fisik fisik diserahkan kepada petugas untuk dilakukan legalisir.
4. Mendatangi Cek Fiskal untuk pengisian formulir dan menunggu antrean
5. Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayarkan
6. Kembali ke bagian mutasi untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisir
Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
7. Penyerahan tanda terima pembayaran mulai dari Rp75 ribu - Rp250 ribu. Kwitansi ada dua rangkap. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk bukti saat pengambilan berkas. Proses berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran
8. Kembali ke Kantor Samsat sesuai hari yang telah ditentukan. Serahkan kwitansi pembayaran yang sebelumnya diterima.
9. Setelah berkas diterima, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses cabut berkas pun selesai.
10. Setelah cabut berkas selesai, proses selanjutnya mendatangi Samsat sesuai domisili. Jika domisili sama dengan lokasi penerbitan STNK, berarti kembali ke Samsat saat cabut berkas. Datangi bagian mutasi.
11. Bawa berkas yang diterima dari petugas dan lakukan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
12. Serahkan berkas ke bagian mutasi. Semua berkas yang telah dibawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli serta bukti pembayaran STNK.