Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Begini cara melihat pajak motor di STNK.

Risna Halidi
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:39 WIB
Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Ilustrasi untuk artikel Cara Melihat Pajak Motor di STNK (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Cara melihat pajak motor di STNK. STNK adalah surat yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor dengan berbagai informasi penting di dalamnya. Salah satunya adalah mengenai pajak beserta besaran tarif.

Salah satu sisi dari STNK ini memuat informasi mengenai tarif pajak yang dikenakan untuk sepeda motor.

Anda akan menemukan tabel bertuliskan informasi mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Informasi lainnya yakni batas waktu untuk pembayaran pajak. Berikut adalah ulasan lengkap cara melihat pajak motor di STNK secara mudah berikut sejumlah istilahnya.

Baca Juga:Angkasa Pura I Minta PBB-P2 Bandara YIA Diturunkan Menjadi Rp10 Miliar

Ilustrasi sepeda motor. [Envato]
Ilustrasi sepeda motor. [Envato]

PKB
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya memiliki tarif sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB akan menurun setiap tahunnya, menyesuaikan nilai jual kendaraan yang terus menyusut.

Biaya Admin
Biaya admin dikenakan untuk sepeda motor saat membayar penggantian pelat nomor setiap lima tahun sekali. Balik nama motor juga akan dikenakan biaya admin tersebut. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.

BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.

SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran yang dikelola Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Denda Pajak
Bagi Anda yang tidak bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Saat Anda telat membayarkan pajak sepeda motor, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK
Saat ini Anda bisa melakukan pengecekan terhadap pajak sepeda motor secara digital dengan menggunakan bantuan aplikasi atau website. Berikut beberapa cara melihat pajak sepeda motor selain melalui STNK.

Aplikasi Cek Ranmor Polda
Aplikasi ini bisa didownload melalui Play Store. Aplikasi gratis ini dapat membantu menemukan informasi pajak sepeda motor.

Layanan Call Center
Cara lain mengecek pajak sepeda motor adalah melalui call center. Anda bisa mencoba untuk menekan *36881# yang menyediakan layanan info mengenai tarif pajak kendaran bermotor yang Anda miliki.

Layanan SMS
Bagi Anda yang ingin mengecek tarif pajak sepeda motor melalui SMS, kirim saja ke ke 8893. Format SMS yang harus Anda ketik adalah info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan (tanpa spasi).

Website
Pengecekan informasi mengenai pajak sepeda motor juga bisa dilakukan melalui website. Anda hanya perlu mengakses laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Website tersebut merupakan laman khusus yang digunakan untuk melakukan pengecekan pajak sepeda motor untuk pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk warga Jawa Barat, Bisa mengecek PKB online dengan klik bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Aplikasi Pajak Online
Aplikasi pajak ini bisa diakses oleh segala perangkat smartphone, tapi di seluruh wilayah tersedia. Anda bisa mengecek informasi mengenai pajak sepeda motor di aplikasi ini secara gratis.

Website Pihak Ketiga
Masyarakat juga dapat memanfaatkan website pihak ketiga seperti cekpajak.com untuk mengetahui jumlah pajak motor.

Itulah beragam cara melihat pajak motor di STNK. Silakan pilih sesuai kepraktisan dan kebutuhan Anda.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini