SuaraJabar.id - Tempat wisata di wilayah Jawa Barat boleh beroperasi dan menerima kunjungan wisatawan pada momentum Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Meski boleh buka, tempat wisata yang ada di Jabar bakal diawasi secara ketat. Jumlah pengunjug pun dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat wisata.
"Salah satu syarat masuknya (ke tempat wisata), mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).
Dia menuturkan Perayaan Natal dan Tahun Baru akan berdampak bagi sejumlah tempat wisata di Jabar dan untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Pemerintah Provinsi Jabar akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Viral Foto Jadul Cewek Pilih Hiasan Natal di Mal, Publik Malah Salfok ke Hal Ini
Penggunaan PeduliLindungi pun menurut Gubernur akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” katanya.
Maka dari itu, ia bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.
“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” katanya.
Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemerintah kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas.
Baca Juga:8 Villa Murah di Bandung untuk Rayakan Tahun baru, Fasilitas Lengkap dan Sejuk
Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen.