Tak Bisa Berdalih Suka Sama Suka, Pemerkosa Belasan Santriwati Bisa Dihukum Kebiri

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang," ujar Komisioner KPAI itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 Desember 2021 | 19:33 WIB
Tak Bisa Berdalih Suka Sama Suka, Pemerkosa Belasan Santriwati Bisa Dihukum Kebiri
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. [Suara.com/Risna Halidi]

SuaraJabar.id - Oknum guru pemerkosa 12 santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjar. Selain hukuman bui, ia juga berpotensi dikenai hukuman tambahan kebiri.

Hal terebut diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Menurutnya, guru pemerkosa 12 santriwati itu pantas menerima hukuman maksimal.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Baca Juga:Petani di Lembang Biarkan Cabai Rawit Membusuk di Pohon saat Harganya Meroket

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

Hukuman kebiri pun bisa dijatuhi kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun.

Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:Heboh Guru Perkosa Santriwati, Tante Ernie Tuntut Hukuman Mati

"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini