Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara

Diketahui, nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.

Risna Halidi
Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB
Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara
Ilustrasi Nikah siri (pixabay)

Merujuk Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Jika Anda memutuskan mengajukan isbat nikah, Anda perlu menghadirkan dua osaksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut

  • Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
  • Membayar biaya perkara
  • Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim

Demikian syarat nikah siri berikut tahapan dan proses administrasinya. Sebelum melakukan nikah siri, timbanglah dengan masak agar keutuhan keluarga tetap terjaga.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga:Penyerahan Buku Nikah Gratis Secara Massal di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak