Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka

Kapolres Tasikmalaya mengatakan guru ngaji tersebut diduga telah melakukan pencabulan pada santriwati sejak lima tahun yang lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Desember 2021 | 16:55 WIB
Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Jadi Tersangka
Polres Tasikmalaya menetapkan guru ngaji yang diduga mencabuli 9 santriwati di Tasikmalaya menjadi tersangka. [HR Online]

SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual pada sembilan santriwati di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya setelah polisi sebelunya menerima laporan pada 7 Desember 2021 lalu.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2021 tentang pencabulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).

“Saat ini kami sudah bisa menetapkan tersangka yang pelakunya berprofesi sebagai pengajar. Hal itu setelah melengkapi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.

Baca Juga:Tokoh Agama di Sumut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja

Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, sebelum menetapkan oknum guru ngaji itu menjadi tersangka, pihaknya sudah memeriksa 3 korban.

Ia mengatakan bahwa ketiga orang korban kebejatan dari guru ngaji itu, semuanya masih di bawah umur.

“Jadi yang bisa kita buktikan korbannya baru 3 orang. Sedangkan dari buktinya tersebut, yaitu percakapan pada handphone korban dengan pelaku,” ucapnya.

Sementara untuk korban lainnya, pihak Polres Tasikmalaya masih terus mendalami.

“Informasinya akan kita tampung dan ambil keterangannya. Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan pencabulan sejak 5 tahun yang lalu,” terangnya.

Baca Juga:Prof Muradi Daftar Rektor Unsil, Begini Reaksi Bupati Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, untuk modusnya, oknum guru ngaji ini pada pagi hari (subuh) menawarkan untuk mengobati anak asuhnya yang sakit. Dan disitulah terjadi pencabulan.

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.

AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.

“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.

Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini