Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa perpanjang STNK juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.

Risna Halidi
Senin, 20 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Ilustrasi untuk artikel: Surat kuasa perpanjang STNK (Facebook)

SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?

Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.

Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.

Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung

Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.

Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.

Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.

Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.

Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.

Baca Juga:7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak