Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa perpanjang STNK juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.

Risna Halidi
Senin, 20 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Ilustrasi untuk artikel: Surat kuasa perpanjang STNK (Facebook)

Tempelkan materai Rp10 ribu di kolom pemberi kuasa. Tanda tangan wajib menyentuh atau masuk dalam bagian materai tersebut agar sah. Jangan lupa tulis tanggal di sisi kanan, di atas kolom tanda tangan penerima kuasa.

Demikian pembahasan mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan jika sewaktu-waktu butuh surat kuasa untuk perpanjang STNK.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini