Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa perpanjang STNK juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.

Risna Halidi
Senin, 20 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Ilustrasi untuk artikel: Surat kuasa perpanjang STNK (Facebook)

Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.

Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.

Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.

Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung

Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.

Tempelkan materai Rp10 ribu di kolom pemberi kuasa. Tanda tangan wajib menyentuh atau masuk dalam bagian materai tersebut agar sah. Jangan lupa tulis tanggal di sisi kanan, di atas kolom tanda tangan penerima kuasa.

Demikian pembahasan mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan jika sewaktu-waktu butuh surat kuasa untuk perpanjang STNK.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga:7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak