Tempelkan materai Rp10 ribu di kolom pemberi kuasa. Tanda tangan wajib menyentuh atau masuk dalam bagian materai tersebut agar sah. Jangan lupa tulis tanggal di sisi kanan, di atas kolom tanda tangan penerima kuasa.
Demikian pembahasan mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan jika sewaktu-waktu butuh surat kuasa untuk perpanjang STNK.
Kontributor : Lukman Hakim
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung