SuaraJabar.id - Cara cek pajak motor. Cek pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting di dalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.
Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena jika lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.
Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya.
Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online.
Baca Juga:Perluas Akses Pembayaran Pajak, Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan
Untuk mengetahui cara cek pajak motor lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.
1. Cek Melalui STNK
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga:Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25%x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 denda SWDKLLJ: besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.
Jika ingin melihat pajak progresif, maka yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lainnya.
Pada kotak Pertama, berisi kode-kode lihat pada koe yang paling belakang, maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kemudian, apabila ingin mengetahui pajak motor pada STNK, maka yang harus dilakukan adalah mengeluarkan STNK, dan lihatlah table dengan kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah biaya pajak motor yang dimiliki.
2. Cek Pajak Motor Secara Online
Situs Online Wilayah Jawa Barat: Situs online untuk cek pajak motor salah satunya terdapat di wilayah Jawa Barat. Bagi yang berdomisili di Jawa Barat, hal ini tentu sangat bermanfaat.
Situs layanan resmi oleh samsat ini dapat dicek melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Meskipun telah memiliki website resmi Samsat, proses konfirmasi layanan masih dilakukan melalui SMS.
Situs Online Wilayah Jateng: Wilayah Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi wilayah yang memiliki situs resmi Samsat selain Jawa Barat.
Situs ini digunakan sebagai layanan informasi dalam pengecekan pajak kendaraan sekaligus cek plat nomor kendaraan area Jawa Tengah. Situs ini bisa dibuka melalui laman resmi Samsat Jawa Tengah di https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan.
Melalui Aplikasi: Selain website, cara cek pajak motor juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang bernama Samsat Online Nasional atau e-samsat. Aplikasi ini dapat menjadi solusi bagi yang wilayah tempat tinggalnya belum memiliki website resmi Samsat.
E-samsat juga mempermudah bagi yang sedang sibuk berkegiatan, sehingga tidak sempat datang langsung ke Samsat. Aplikasi ini dirancang oleh tim pembina Samsat Nasional.
Platform ini dirancang berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terkait pembayaran dan pengecahan tahunan secara online pajak kendaraan bermotor.
Untuk menggunakan aplikasi ini Samsat, langkah pertama harus mengunduh aplikasinya di play store. Kemudian buka aplikasi dan masukan data diri beserta informasi mengenai kendaraan bermotor.
Selanjutnya, akan mendapat informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor. Selain informasi pajak kendaraan bermotor, juga dapat memperoleh informasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) kendaraan.
Nah, itulah tadi cara cek pajak motor baik melalui STNK maupun secara online.
Kontributor : Raditya Hermansyah