SuaraJabar.id - Lima langkah mudah Cek NIK KTP secara online. NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum. Biasanya ketika akan melakukan pengecekan harus datang ke kantor Dukcapil.
e-KTP merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung system informasi yang lebih akurat dan aman.
Karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sistem ini dibuat untuk mengurangi penyalahgunaan dengan memiliki lebih dari satu.
Namun, untuk sekarang hal tersebut bisa dilakukan secara online, seiring dengan kemajuan teknologi.
Baca Juga:Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Tanpa Keluar Rumah
Berikut cara cek KTP online.
1. Cek NIK di Website
Langkah ini bisa dilakukan dengan masuk ke laman resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Jika NIk sudah terdaftar, maka aka nada informasi terkait data pribadi secara lengkap seperti yang ada di dalam KTP.
2. Email
Cara cek KTP online selanjutnya melalui email. Apabila NIK sudah berhasil dicek, maka akan ada keterangan pada email balasan yang dikirimkan pada email. Balasan tersebut berupa informasi mengenai NIK yang sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga:Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
3. Whatsapp
- 1
- 2