SuaraJabar.id - Warga Sukabumi mendukung kebijakan Zero Over Dimension dan Over Load (Odol) pada 1 Januari 2023 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kebijakan Zero Truk Odol 2023 ini sendiri sempat ditentang oleh sejumlah pengusaha. Mereka meminta pemerintah menunda kebijakan Zero Truk Odol hingga tahun 2025.
Permintaan sejumlah pengusaha menunda Zero Truk Odol 2023 ini mendapat reaksi keras dari Forum Warga Sukabumi (FWS).
Ketua FWS T Suherman Ahong mengatakan permintaan untuk menunda Zero Truk Odol adalah akal-akalan para pengusaha yang selama ini menikmati dari hasil dari kerusakan jalan.
Baca Juga:Area Pencarian Abdul Rohman di Sungai Cibubuay Diperluas hingga Radius 10 Kilometer
“Ya tidak elok kalau saja pemerintah kembali menuruti pengusaha, kebijakan Zero Odol tersebut sejak 2017 telah mengalami penundaan sebanyak lima kali. Hal ini mengingat kendaraan Odol menimbulkan berbagai dampak yang sangat besar dan merugikan. Salah satunya, penghematan anggaran rata-rata sebesar Rp 43,45 triliun per tahun dari dampak kerusakan jalan," tegas Ahong, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, dengan adanya Zero Odol 2023 setidaknya bisa memperhambat kerusakan jalan akibat Odol. Pasalnya, berdasarkan penelitian dilapangan hampir semua truk Odol ini melakukan aktifitasnya melebihi ketentuan muatan dari pemerintah.
“Seharusnya sudah sejak dulu Zero truk Odol ini diterapkan, di mana pemerintah bisa mengurangi kerugian akibat kerusakan jalan. Pemerintah harus tegas dan jangan mau dibohongi akal-akalan pengusaha yang jelas melanggar karena angkutan Truk Odol sudah tidak sesuai dengan kapasitasnya," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jangan sampai para pengusaha yang angkutannya melebihi tonase dibiarkan terus merusak jalan, pasalnya jalan tersebut bukan hanya milik para pengusaha tetapi milik masyarakat. Untuk itu dirinya mendesak kepada pemerintah agar tidak lagi adanya penundaan Zero Odol dengan alasan apapun.
“Jangan sampai uang kita (APBN red) habis terus menerus untuk memperbaiki jalan rusak, kalau bisa pemerintah mulai sosialisasi dan menindak truk Odol ini mulai awal tahun 2022, agar para pengusaha dan para pengendara tidak lagi melanggar," tegasnya.
Baca Juga:Mulai Besok, 6 Obyek Wisata di Sukabumi Wajibkan Pengunjung Vaksin Dosis Lengkap
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menilai bahwa Pelanggaran Odol sekalipun saat ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat yaitu ketika akibat pelanggaran Odol berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
- 1
- 2