HW Kurung Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ruangan Terkunci

Ada rasa takut dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci, kata Kepala Kejati Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:10 WIB
HW Kurung Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ruangan Terkunci
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [Suara.com/Cesar Yusidtira]

SuaraJabar.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pencabulan belasan santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12/2021).

Terungkap fakta bahwa terdakwa HW membatasi aktivitas sosial santriwati di tengah masyarakat dengan cara mengurung mereka di kawasan lembaga pendidikan yang dikekolanya.

Sehingga salah satu santriwati korban yang diperkosa empat kali pun tak bisa melapor atau mengadukan perlakuan bejat guru ngajinya, HW.

Dalam sidang di PN Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Ketua RT dan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin: Kita Sudah Tercoreng, Pesantren Kok Melakukan Kekerasan Seksual

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang dalam persidangan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan keterangan saksi mendukung pembuktian dakwaan terhadap Herry.

“Salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep usai sidang.

“Ada rasa takut dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci,” ia melanjutkan.

Kondisi tertutup kawasan pendidikan yang dikelola Herry pun didukung oleh keterangan saksi lain. Para penghuni jarang terlihat atau berbaur dengan masyarakat.

“Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya.

Baca Juga:Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus di Soekarno-Hatta Bandung

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini.

Dodi menuturkan ketiga saksi tersebut antara lain dua orang dewasa dan satu orang saksi anak.

Sama seperti sidang sebelumnya, sidang hari ini masih dilaksanakan secara tertutup dan dilaksanakan kombinasi antara offline dan online.

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus HWdigelar pada Selasa (21/12/2021) kemarin.

Sidang tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kajati Jabar, Asep Mulyana, yang bertindak sebagai JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak