Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:01 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

Baca Juga:Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta juga dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.

- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

- Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak