Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:01 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

- Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'` Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online. Pilih yang sesuai dengan waktu dan kebutuhan Anda ya. Jika sudah cair, gunakanlah dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan perencanaan masa depan.

Baca Juga:Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak