SuaraJabar.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga oknum Prajurit TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Garut untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Saya telah menginstruksikan kepada penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI itu melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini sendiri dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.
Baca Juga:Ini Pesan Uskup Bandung di Misa Natal 2021
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas (HS & S), dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.
Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.