SuaraJabar.id - Polisi menciduk seorang berinial M (30) di Kabupaten Bandung Barat karena diduga menjual makanan dodol memabukan.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, dodol yang dibuat pelaku mengandung narkotika golongan I jenis ganja.
Pelaku menggunakan modus mengolah narkotika menjadi makanan dodol untuk mengelabui petugas.
M sendiri diringkus polisi di rumahnya beserta barang bukti olahan dodol ganja siap edar dalam beberapa paket dengan berat total 2,6 gram.
Baca Juga:Pembawa Sabu 1 Kilogram di Tanjung Laut Bontang Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
Peredaran narkotika dalam bentuk olahan dodol ganja itu merupakan modus baru di wilayah hukum Polres Cimahi yang diungkap di akhir tahun 2021 ini.
"Penjualan 'dodol ganja' tersebut merupakan modus baru karena biasanya yang kami amankan itu kan tanamannya maupun dengan bentuk lintingan, tapi yang ini dalam bentuk dodol ganja. Ini jadi temuan baru di Polres Cimahi di akhir tahun ini," katanya.
Berdasarkan pengakuan M, dodol ganja itu diolah sendiri dengan cara mencampurkan bahan baku ganja yang dibeli dari bandar lain secara online dengan cairan kimia sehingga berbentuk seperti dodol kemudian dipotong-potong kecil.
"Setelah jadi kemudian dibungkus dan dijual. Jadi ini benar-benar modus baru karena kalau orang yang tidak paham yang mungkin akan tertipu," terang Nasrudin.
Adapun dodol ganja itu dijual pelaku dengan berbagai cara, mulai dari face to face maupun sistem tempel. Pelaku juga mengonsumsi hasil olahannya itu untuk dirinya sendiri.
Baca Juga:Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan
"Penjualannya juga bisa sistem tempel, jadi enggak cuma face to face atau online. Dua juga pemakai. Kasus ini terus kita kembangkan," ujar Nasrudin.