Berdasarkan ajaran Islam, kata Nanang, babi haram dikonsumsi, baik itu sebagai campuran ataupun sebagai sajian utama.
“Jadi ketika ada unsur babi di minyaknya atau di topingnya tetap sama haram. Sekali lagi kami minta pemerintah segera memastikan dan menjamin kehalalan makanan yang ada di masyarakat dengan pengawasan berkala,” pungkasnya.