Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya

Kuasa hukum Bahar bin Smith menyebut, surat itu sudah diajukan sesaat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:27 WIB
Kuasa Hukum Bahar Smit Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Belum Terima Suratnya
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith dikabarkan mengajukan penangguhan oenahanan untuk kliennya yang menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Menanggapi kabar itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

"Sampai saat ini kita (Polda Jabar) belum menerima surat pengajuan penangguhannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (5/1/2022).

Namun, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith mengaku sudah melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Baca Juga:Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal

Kuasa hukum menyebut, surat itu sudah diajukan sesaat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022).

"Kami (Senin malam) mengajukan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwanuddin Tuankotta.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia akan ditahan sementara waktu untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui, Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar berjam-jam sejak Senin (3/1/2021) siang hingga malam menjelang Selasa (4/1/2022) dini hari.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:Bahar Jadi Tersangka, Luqman Hakim Dukung Polri Tindak Tegas Pihak Yang Mainkan Isu SARA

Selain Bahar, pria berinisial TR yang diduga mengunggah video Bahar pun turut dijadikan tersangka dalam kasus serupa.

"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata dia, Senin (3/1/2022).

"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa hampir 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini