SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo akhirnya membeberkan secara rinci hal yang membuat Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus Bahar kata dia, berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
"Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar (dalam kasus penyebaran berita bohong)," kata dia, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Foto Anies Baswedan Baca Buku "101 Cara Ngeles", Benarkah?
"Berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022 yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," Ia melanjutkan.
Kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.
"perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia akan ditahan sementara waktu untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui, Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar berjam-jam sejak Senin (3/1/2021) siang hingga malam menjelang Selasa (4/1/2022) dini hari.
Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Kabar Inul Daratista Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Maut, Benarkah?
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah.
Selain Bahar, pria berinisial TR yang diduga mengunggah video Bahar pun turut dijadikan tersangka dalam kasus serupa.
"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata dia, Senin (3/1/2022).
"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa hampir 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
Kontributor : Cesar Yudistira