Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:47 WIB
Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri dengan tuntutan hukuman mati.

Menanggapi tuntutan jaksa, para korban melalui kuasa hukum mereka, Yadi Kurnia menyatakan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan sudah sesuai dengan yang diinginkan korban maupun keluarganya.

Korban kata Yadi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis mati pada Herry Setiawan.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.

"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," kata dia.

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati akibat aksinya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil.

Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry sehingga jaksa menilai tindakan Herry merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak