Holywings dan Above and Beyond Dituduh Bayar Pajak Tak Sesuai Regulasi, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung

"PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Azmi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:35 WIB
Holywings dan Above and Beyond Dituduh Bayar Pajak Tak Sesuai Regulasi, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Antara]

SuaraJabar.id - Sektor hiburan malam di Kota Bandung jadi sorotan publik. Beberapa pelaku usaha disebut ada yang 'nakal' membayarkan pajak tidak sesuai regulasi.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun belum bisa berkata banyak terkait dugaan adanya mafia pajak di sektor hiburan malam.

"Oh, saya belum nanya, ya," katanya saat dikonfirmasi, di Taman Dewi Sartika, Kamis (13/1/2022).

Kendati begitu, ia memastikan bahwa besaran pajak sektor hiburan malam tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga:Dibuat di Bandung, Jaket yang Dipakai Jokowi Tinjau Sarana MotoGP 2022 Cuma Ada Satu di Dunia

"Ya, itu kan ada regulasinya, ya," katanya.

Ditanya terkait pengawasan, Yana mengatakan akan melakukan pengawasan jika memang terjadi pembayaran pajak yang tidak sesuai.

"Oh, iya lah. Pastilah, pasti (diawasi)," tandasnya.

Sebelumnya, isu ini mencuat saat sejumlah anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Kota Bandung menggelar aksi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Mereka menyebut ada tempat hiburan malam yang tak bayar pajak sesuai regulasi.

Aksi mereka gelar untuk menuntut Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan sejumlah pengusaha hiburan malam.

Baca Juga:Persib Bandung Punya Kualitas yang Merata, Fadil Sausu: Harus Kerja Keras

Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.

Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.

"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran."

"Padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini