Praktis! Cara Daftar NPWP Online dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 18 Januari 2022 | 09:50 WIB
Praktis! Cara Daftar NPWP Online dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi kartu NPWP

Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
  • Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.

Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.

3. Tips Daftar NPWP Online

Baca Juga:Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!

  • Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
  • Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
  • Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak