Respon Laporan Adik Ainun Habibie, Satpol PP Kota Bandung Datangi Tempat Hiburan Malam di Kawasan Tamansari

Kepala Satpol PP Kota Bandung membenarkan, kebisingan tempat hiburan itu terdengar hingga rumah warga.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:44 WIB
Respon Laporan Adik Ainun Habibie, Satpol PP Kota Bandung Datangi Tempat Hiburan Malam di Kawasan Tamansari
Melok Bersari yang merupakan adik dari Ainun Habibie ketika memberikan keterangan mengenai tempat hiburan malam yang ada di sekitar Jalan Ranggamalela, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengakui, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah tempat hiburan di kawasan Tamansari yang membuat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.

Suara keras itu terdengar hingga malam hari. Kabarnya, pengelola tempat hiburan pun kini sudah ditegur.

Belum lama ini, kata Rasdian, pihaknya melakukan pemantauan ke lokasi. Ia juga mendatangi warga yang menyampaikan aduan itu. Rasdian membenarkan, kebisingan tempat hiburan itu terdengar hingga rumah warga.

"Kita coba ke TKP, ke lokasi pengadu itu, dari situ kita bisa mendengar suaranya dari mana. Oh, betul rupanya memang ada (terdengar suara bising)," kata Rasdian, dalam acara Bandung Menjawab, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:Emak-emak Berdaster Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Parongpong Bandung Barat

Rasdian mengaku langsung menemui pengelola tempat hiburan tersebut. Pihaknya memberikan sanksi ringan berupa teguran, serta meminta pihak pengelola untuk menyiasati agar tempat mereka tidak bising.

"Kita coba dulu agar badan usaha itu supaya bagaimana caranya supaya tidak bising, supaya musik tidak keluar. Akhirnya kita sepakat, saya berikan waktu tiga hari," katanya.

"Kebisingan itu sudah tidak terdengar, cuma saya kan belum yakin saya akan cek lagi nih sudah sejauh mana," katanya lagi.

Rasdian mengatakan, pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa serta merta langsung sanksi berat.

"Kami juga berikan sanksi sesuai regulasi yang ada. Sanksi ringan itu kan teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang ada di situ penahanan kartu identitas termasuk pemberitaan di media massa, sanksi berat bisa berupa sanksi administrasi maksimal Rp 500 ribu," katanya.

Baca Juga:Siap-siap, Pelanggar Ketertiban Umum di Kota Bandung Bakal Dibikin Viral

Sempat diberitakan, Melok Bersari, Ketua RT di daerah Jalan Ranggamalela, Tamansari, Kota Bandung meminta tempat hiburan di daerah itu ditutup.

Melok yang merupakan adik almarhumah Ainun Habibie mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam seperti bar dan pub di lingkungan tempat mereka tinggal sudah sangat mengganggu warga setempat.

Melok mengatakan bahwa, Jalan Ranggamalela ini sejak lama merupakan zona hunian, ada sekitar 30 kepala keluarga yang menghuni wilayah tersebut.

"Sebetulnya dari dulu ini zona hunian, di Bandung ini kan banyak zona hunian ya, kalau zona bisnis itu kan di Alun-alun, Braga, Asia Afrika," katanya ketika ditemui, Senin (10/1/2022).

Melok mengaku, sudah lebih dari 10 tahun ia merasa terganggu akan suara yang ditimbulkan dari beberapa tempat hiburan yang berada cukup dekat dari rumah yang ia tinggali tersebut.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini