SuaraJabar.id - Setiap negara menganut sistem ekonomi tertentu dalam menggulirkan pemerintahan. Sistem ekonomi campuran salah satunya.
Model ini mewujudkan interaksi atau kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta untuk melaksanakan kegiatan perekonomian.
Oleh sebab itu, peran pemerintah dan swasta selalu diusahakan supaya bisa berjalan dengan porsi seimbang.
Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian sementara swasta bebas menentukan kegiatan ekonomi yang ingin dilakukannya.
Baca Juga:Kinerja Neraca Dagang Moncer, Kemenkeu: Harus Tetap Waspada
Berikut ini pengertian sistem ekonomi campuran berikut ciri-cirinya.
1. Pengertian Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah interaksi antara pemerintah sebagai pengawas dan pengendali serta pihak swasta yang menjalankan kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi campuran atau mixed economy sering dikaitkan dengan masalah kesejahteraan.
Kombinasi kepemilikan swasta dan pengawasan dari pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran secara sosial di dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga:Ekonomi China Melambung Tinggi Meski Pandemi, Kok Bisa?
Pelaksanaan ekonomi campuran seperti yang dianut Indonesia mampu mencegah terjadinya penguasaan sumber daya yang vital bagi masyarakat oleh kelompok tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.
BERITA TERKAIT
Alarm Trump, Barang Impor Makin Banyak Masuk Indonesia hingga PHK
19 April 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
18 April 2025 | 21:41 WIB WIBTerkini