SuaraJabar.id - Ketua Paguyuban Asli Garut (Pasgar) Cianjur, Agus mengatakan, warga Cianjur dari berbagai elemen akan berangkan ke Jakarta untuk menggelar aksi di Gedung DPR RI.
Hal itu akan dilakukan jika Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak meminta maaf pada orang Sunda terkait permintaannya pada Jaksa Agung untuk memecat Kajati Jabar yang berbicara dengan Bahasa Sunda saat rapat.
Saat ini kata Agus, budayawan dan ormas sudah menyiapkan sejumlah bus dan belasan kendaraam untuk berangkat ke Jakarta.
“Kita siap berangkat ke Jakarta, kendaraan sudah siap dan masa juga sudah siap, kalau Arteria tidak minta maaf,” tegasnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf ke Masyarakat Sunda: Kita Ini Demokrasi
Tidak hanya sekadar meminta maaf, Agus juga menuntut agar DPP PDIP memecat Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, karena sudah menyakiti hati orang Sunda.
“Meminta maaf dan DPP memecatnya, sudah itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh masyarakat Sunda dari mulai budayawan, pengajar, akademisi, ketua paguyuban, dan dari berbagai latar belakang lainnya, mengadakan pertemuan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Mereka yang kemudian sepakat berhimpun sebagai Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda itu mengecam pernyataan Arteria, anggota dewan dari partai banteng itu dianggap telah mengerdilkan Bahasa Sunda.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan, pertemuan mereka menyepakati tiga tuntutan. Pertama, mendesak DPP PDI Perjuangan menarik Arteria Dahlan dari keanggotaannya di DPR RI.
"Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa yang penting PDIP jika memikirkan masa depan partai, terutama di Jawa Barat, dia harus mencopot Arteria Dahlan, ini mutlak," katanya kepada wartawan.
Tuntutan kedua, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memeriksa Arteria. Pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda dianggap tidak etis.
Terakhir, mereka sepakat untuk mengkaji kasus ini secara hukum. Pernyataan Arteria Dahlan dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Jika hasil kajian nanti menunjukkan ada celah hukum, mereka akan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
"Itu sebetulnya bisa dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, menimbulkan keonaran. Tapi ini akan kami kaji dulu, kalau misalkan layak untuk diadukan, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Rencananya, pada pekan depan pihak Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda akan mendatangi markas DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, serta menemui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
"Kita susun dulu pernyataannya. Mungkin Senin (24/1/2022) depan kita akan bergerak ke sana," katanya.