Dalami Aliran dana untuk Rahmat Effendi dari Potongan Dana ASN, KPK Panggil 7 Lurah di Bekasi

Dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Januari 2022 | 11:19 WIB
Dalami Aliran dana untuk Rahmat Effendi dari Potongan Dana ASN, KPK Panggil 7 Lurah di Bekasi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saksi-saksi yang dipanggil pada Kamis (201/2022) dan Jumat (21/1/2022) itu diperiksa untuk mendalami dugaan adanya aliran dana untuk tersangka Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri, Senin (24/1/2022) dikutip dari Antara.

Saksi tersebut, yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Baca Juga:Sosok Syah Afandin yang Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat

Selanjutnya, Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," ucap Ali.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga:Setelah Ancol, Kabupaten Bekasi Gelar Balap Motor Jalanan Resmi pada Februari

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak