Rektor Universitas Inaba Bandung Digugat Gara-gara DO Mahasiswa yang Protes UKT Mahal

Alih-alih menjaga ruang aman bagi kebebasan berpendapat, dengan kejadian ini Universitas Inaba dipandang telah merusak kebebasan akademiknya sendiri.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:15 WIB
Rektor Universitas Inaba Bandung Digugat Gara-gara DO Mahasiswa yang Protes UKT Mahal
Muhammad Arie (mengenakan topi berwarna merah) ikut dalam unjuk rasa bersama belasan mahasiswa Universitas Inaba lainnya di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV, Kota Bandung, Senin, 5 April 2021. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Rektor Universitas Indonesoa Membangun (Inaba) bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung akibat menerbitkan surat Surat Keputusan (SK) Drop Out atau DO terhadap seorang mahasiswa, Muhammad Arie.

Surat DO diterima Arie pada September 2021. Sebelumya, Arie dan 19 mahasiswa lainnya sempat diskorsing terlebih setelah mereka melakukan serangkaian demonstrasi pada pertengahan 2020 lalu.

Gugatan sudah masuk ke PTUN sejak 24 Desember 2021. Tanggal 4-25 Januari 2022 merupakan masa pemeriksaan persiapan. Hari Rabu, 2 Februari 2022, gugatan dibacakan secara daring melalui e-court.

"SK DO tersebut bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung, Rangga Rizki, Selasa (2/2/2022).

Baca Juga:Persib Bandung Mulai Bersiap Hadapi Laga Kontra Bhayangkara FC

Secara mendasar, keputusan itu dinilai sebagai kebijakan represif dari kampus yang mencederai demokrasi, juga bentuk pemberangusan kebebasan berkumpul, berekspresi atau menyampaikan pendapat.

Alih-alih menjaga ruang aman bagi kebebasan berpendapat, dengan adanya kejadian ini, Universitas Inaba dipandang telah merusak kebebasan akademiknya sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kampus seharusnya terbuka, memberi ruang diskusi terhadap aspirasi mahasiswa. Setiap civitas akademika mempunyai kebebasan akademik termasuk mahasiswa," katanya.

Melalui gugatan ke PTUN, diharapkan pihak kampus nantinya mencabut SK rektor tersebut dan memulihkan hak-hak Muhammad Arie sebagai mahasiswa. Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 8 Februari 2022 untuk mendengar jawaban tergugat.

Arie menceritakan, kasus bermula saat mahasiswa menggelar serangkaian demonstrasi menuntut kuota gratis untuk kuliah online hingga potongan biaya kuliah. Menurutnya, tak sedikit orang tua mahasiswa yang terdampak secara ekonomi saat pandemi. Mereka kesulitan menutup biaya kuliah.

Baca Juga:Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag

Untuk menyampaikan keresahannya, sejumlah mahasiswa bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Inaba. Saat itu, mereka menganggap wajar jika menuntut biaya kuliah lebih murah karena mahasiswa tak memakai fasilitas kampus sebab perkuliahan dilaksanakan secara daring.

"Ini dikeluhkan baik oleh mahasiswa kelas karyawan atau mahasiswa baru yang sama sekali tidak pernah menikmati fasilitas kampus," katanya.

Arie melanjutkan, dari pertengahan hingga akhir 2020 demonstrasi dilakukan beberapa kali di dalam kampus. Pada Januari 2021, pihak kampus pun akhirnya membalas aksi mahasiswa dengan melayangkan surat skorsing terhadap 20 mahasiswa yang turut demo, satu di antaranya Arie.

Meski mendapat skorsing, gerakan mahasiswa Inaba saat itu belum surut. Mereka lalu membuka Posko Peduli Mahasiswa Skorsing Inaba, berniat menggalang solidaritas, sekaligus bentuk desakan terhadap kampus agar skorsing dicabut.

"Tapi tidak ada respon bahkan sering dijegal oleh pihak pengamanan kampus dengan alasan tidak ada izin padahal kami sudah memberikan pemberitahuan kepada polisi," katanya.

Singkat cerita, September 2021, masa skorsing habis. Mahasiswa masuk semester ganjil dan status kemahasiswaan seharusnya aktif kembali. Mahasiswa yang sebelumnya diskorsing diberikan surat perjanjian sebagai syarat kuliah.

"Saya berbeda, saya diberikan surat DO melalui email dan dikirim ke rumah nenek saya. Saya menanyakan alasan pemberi surat DO itu tapi tidak ada jawaban yang jelas," kata Arie.

15 September 2021, Arie melayangkan surat keberatan kepada kampus tapi tak digubris. 11 Oktober 2021, Arie mengajukan banding administratif kepada pihak yayasan tapi lagi-lagi tak digubris. Akhirnya, didampingi LBH Bandung, Arie pun mengajukan gugatan ke PTUN.

"Banyak intimidasi yang saya alami sebelum skorsing dan drop out. Menurut saya, mungkin mereka agresif karena belum ada aksi mahasiswa semacam itu sebelumnya," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini