SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal menyurati Kementerian Perdagangan untuk meminta solusi terkait masih adanya pedagang di sejumlah pasar tradisional yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan alasan stok dibeli saat harga masih tinggi.
Berbeda dengan pasar tradisional, toko ritel sudah menerapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Jadi berdasarkan pantauan kami di pasar-pasar tradisional harga minyak goreng masih di Rp19.000 sampai Rp20.000 (per liter)," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/1/2022).
Padahal ia menuturkan, pemerintah pusat telah menyampaikan harga minyak goreng terhitung 1 Februari terdapat tiga harga eceran tertinggi. Pertama minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Jadi memang fakta di lapangan di pasar tradisional belum turun masih di Rp 19.000 sampai Rp 20.000 per liter," katanya.
Ia mengaku berdasarkan keterangan pemerintah pusat. harga minyak goreng akan melakukan penyesuaian. Namun hingga saat ini belum berjalan.
"Memang polemik pedagang harus ada solusi karena pedagang kemarin siap menjual dengan harga Rp 14.000 per liter tapi minta harga kompensasi karena mereka membeli dengan harga tinggi," katanya.
Elly mengatakan pedagang meminta kepada pemerintah Kota Bandung namun pihaknya tidak memiliki anggaran. Sehingga tindaklanjut yang akan dilakukan yaitu mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan.
"Plt wali kota memerintahkan Disdagin membuat surat resmi ke Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri minta solusi bagaimana dengan pedagang," ungkapnya.
Baca Juga:Update Covid-19 di BRI Liga 1: 19 Dinyatakan Sembuh
Sementara di toko ritel, Elly mengatakan, minyak goreng kemasan premium sudah dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Stok di toko-toko ritel dipastikan aman hingga enam bulan ke depan namun untuk beberapa minimarket stok relatif terbatas.
Ia mengingatkan apabila ditemukan ritel yang menjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter maka akan diberikan sanksi. Pihaknya akan mengirim surat kepada kementerian pada pekan ini.