Lengkap Aturan Isoman Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan

Bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 06 Februari 2022 | 09:29 WIB
Lengkap Aturan Isoman Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan
Ilustrasi isoman, Pasien Omicron Isoman Berapa Hari (Pexels)

SuaraJabar.id - Berikut ini aturan isoman pasien omicron dari Kementerian Kesehatan.

Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.

Bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Angka Kematian di AS Capai 900 Ribu, Melonjak Akibat Infeksi Omicron

Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
  • Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar

Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman

  • Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
  • Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
  • Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.
  • Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.
  • Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah.

Demikian aturan isoman pasien Omicron.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

Baca Juga:Warga Palembang Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Dinkes Sumsel Pastikan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini