SuaraJabar.id - Aturan PPKM level 3 Bandung Raya lengkap dengan rincian PPKM karena omicron merebak.
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022. Daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali naik jadi PPKM Level 3.
Daerah yang masuk status PPKM Level 3 antara lain; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Lalu di Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Tren Kunjungan ke Mal Melandai, Selain Akibat Omicron Juga Low Season dan Masyarakat Makin Hati-hati
PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.
Berikut aturan PPKM Level 3 Bandug Raya dikutip dari AyoBandung:
1. Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
3. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.
Baca Juga:Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000
4. Pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.
6. Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
7. Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.
8. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Mal boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.
10. Bioskop juga masih diizinkan buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.
11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.
12. Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.
13. Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.
14. Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian aturan PPKM level 3 Bandung Raya Februari 2022.