Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH

Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Februari 2022 | 11:32 WIB
Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH
Ilustrasi ppkm, daftar wilayah PPKM level 3 (Pixabay)

5. Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

6. Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

7. Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.

8. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga:Tren Kunjungan ke Mal Melandai, Selain Akibat Omicron Juga Low Season dan Masyarakat Makin Hati-hati

9. Mal boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.

10. Bioskop juga masih diizinkan buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.

12. Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

13. Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Baca Juga:Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000

14. Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak