Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan

Penjelasan terkait berapa gaji polisi mengacu pada peraturan pemerintah. Di dalamnya juga mengatur berbagai tunjangan yang didapatkan polisi.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:06 WIB
Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Polisi adalah seorang pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di negara.

Di Indonesia, polisi berada di bawah lembaga Kepolisian Republik Iindonesia yang memainkan tugas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Polisi juga bertugas sebagai penyidik untuk mencari barang bukti, keterangan dari berbagai sumber, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Polisi terdiri dari beberapa pangkat yakni tamtana dengan gologan bhayangkara dua, bhayangkara satu, bhayangkara kepala, ajun brigadir dua, ajur brigadir satu dan ajun brigadir polisi.

Baca Juga:Diduga akan Lakukan Provokatif, Polda Jateng Benarkan Ada Satu Warga Wadas yang Diamankan di Polsek Bener Purworejo

Pangkat tamtama pada umumnya berada di garis terdepan sebuah pasukan. Pangkat ini disandang oleh lulusan sekolah polisi atau yang baru masuk ke Kepolisian Republik Indonesia.

Pangkat selanjutnya yakni bintara. Bintara terdapat enam pangkat juga yakni brigadir polisi dua, brigadir polisi satu, brigadir polisi, brigadir polisi kepala, ajun inspektur polisi dua, ajun inspektur polisi satu.

Pangkat bintara kerap disebut sebagai tulang punggung kesatuan dalam kepolisian. Bintara berperan sebagai penghubung antara golongan perwira dengan tamtama.

Bintara memiliki tanggungjawab mendidik dan membimbing Tamtama dalam sebuah kelompok.

Selanjutnya ada Perwira Pertama. Golongan ke III ini kerap disingkat Pama. Golongan ini merupakan golongan perwira terendah dibanding kedua golongan perwira lain di atasnya. Pama terdiri dari tiga tingkatan yakni inspektur polisi dua, inspekstur polisi satu dan ajun komisiaris polisi.

Baca Juga:Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini

Polisi yang sudah memiliki pangkat perwira, ia berwenang memberikan anggota yang dibawahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak