SuaraJabar.id - Kabupaten Cianjur saat ini menyandang status PPKM Level 1. Meski demikian, pemerintah setempat memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka atau PTM untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan untuk meniadakan PTM ini kemudian mendapat sorotan dari Dewan Pendidikan Cianjur.
“Saya mempertanyakan alasan meniadakan PTM di Kabupaten Cianjur,” terang Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Ginanjar, Rabu (9/2/2022).
Menurut Ginanjar, kebijakan bupati tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sesuai dengan Inmendagri RI, Cianjur masih masuk PPKM Level 1, tidak ada pernyataan baik dari pemerintah Provinsi dan Pusat tentang pencabutan PTM di Kabupaten Cianjur.
“Sebaiknya pemerintah daerah melakukan evaluasi dulu penyebaran varian baru omicron, jangan tergesa-gesa mencabut kebijakan PTM 100 persen,” katanya.
Baca Juga:Tinggi Gelombang di Laut Selatan Jawa Barat Capai 6 Meter, BMKG Imbau Nelayan Waspada
Seharusnya, kata dia, ada evaluasi mengenai penyebaran omicron di Cianjur. Jika sudah memiliki data, Pemkab Cianjur baru dapat mengambil langkah pencabutan PTM
"Keputusan mencabut PTM ini tidak tepat,” tuturnya.
Bahkan, sepengetahuan Ginanjar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak menyebut Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang harus mencabut PTM 100 persen.
"Perubahan skema pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cianjur Agam Priyatna mengaku memahami kebijakan Bupati Cianjur dalam mencabut PTM di tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA.
Baca Juga:51 Siswa Sakit Demam, Batuk dan Flu Secara Bersamaan, Sebuah SMA Negeri di Cianjur Setop PTM
“Saya kira bagus itu kebijakan Pak Bupati, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru omicron,” tutur Agam.